Begini Cara Lapor Pajak Online dengan Mudah

Di era modern ini, melaporkan pajak tahunan tidak perlu lagi datang ke Kantor Pajak daerah setempat. Karena sekarang untuk lapor pajak online bisa dilakukan di manapun tanpa mengenal batas wilayah. Perlu diingat dalam melaporkan pajak ini hukumnya adalah wajib bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Sebelum melaporkan pajak SPT, hal pertama yang harus dilakukan para Wajib Pajak adalah membuat akun pada laman DJP Online. Situs ini akan menghubungkan Wajib Pajak dengan Petugas Pajak secara online. Selain itu, Wajib Pajak harus memiliki EFIN terlebih dahulu sebelum melakukan registrasi. EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat.

Langkah Mudah untuk Lapor Pajak Online 

Untuk membuat akun pada laman DJP Online, para Wajib Pajak harus memiliki EFIN yang terdaftar. Cara untuk mendapatkan kode EFIN adalah dengan mendatangi langsung ke KPP terdekat. Setelah mendapatkan kode tersebut, para Wajib Pajak bisa langsung lapor pajak online dengan membuat akun. Caranya dengan mengisi nomor NPWP dan kode EFIN.

Untuk masuk ke laman DJP Online, bisa langsung menggunakan komputer maupun smartphone yang ada. Pelaporan SPT Tahunan tentu memiliki masa berlaku yang tersedia. Untuk pelaporan pribadi batas pelaporan SPT berakhir tiap tanggal 31 Maret. Sementara pelaporan SPT badan usaha berakhir tiap bulan April. Berikut ini cara melaporkan pajak secara online:

  • Para Wajib Pajak yang sudah memiliki kode EFIN segera siapkan dokumen pendukung untuk laporan SPT.
  • Masuk ke laman klikpajak.id. Daftar jika Wajib Pajak belum pernah membuat akun tersebut. Selanjutnya, pilih ‘Login’ dengan mengisi nomor NPWP serta kata sandi yang sudah dibuat. Isi kode Captcha yang tersedia agar akun Wajib Pajak dapat terverifikasi.
  • Pilih menu ‘Dashboard’ Pajak. Kemudian, klik tulisan ‘Lapor’.
  • Pilih gambar dan tulisan ‘E-Filling’ dan pilih ‘Buat SPT’.
  • Setelah itu, Wajib Pajak akan mendapatkan beberapa pertanyaan yang ada terkait dengan data pendapatan kotor Wajib Pajak.
  • Setelah menjawab semua pertanyaan mengenai data diri dan penghasilan, klik SPT 1770 SS.
  • Selanjutnya, Wajib Pajak mengisi rincian pajak dengan memilih ‘Tambah Form 1721 A1 atau A2’. Isi semua rincian penghasilan bruto Wajib Pajak serta pengurangan penghasilan. Jika ada, sertakan bukti potong pajak dari pihak lain. Klik ‘Berikutnya’.
  • Jika memiliki penghasilan lain seperti yang tidak termasuk objek pajak bisa diisi atau dilewati.
  • Setelah itu, akan ada ringkasan SPT yang sudah terisi dan ambil kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui e-mail.
  • Masukkan kode verifikasi tersebut dan ‘Kirim SPT’ dan selesai.

Langkah Mudah untuk Membayar Pajak Online 

Perlu diketahui dalam pelaporan pajak terdapat dua perbedaan. Pertama, pendapatan kotor WP kurang dari 60 juta dan kedua pendapatan kotor WP lebih dari 60 juta. Jika Wajib Pajak (karyawan atau pegawai) memiliki pendapatan kotor kurang dari 60 juta pertahun maka SPT yang digunakan berupa 1770SS. Namun, jika WP bukan Pegawai, maka SPT berupa 1770.

Selain lapor pajak, dengan aplikasi DJP Online bisa juga melakukan pembayaran pajak. Hal ini sangat memudahkan Wajib Pajak untuk menaati dan patuh terhadap pajak yang dimilikinya. Berikut ini cara mudah membayar pajak secara online:

  • Buka laman klikpajak.id/fitur-pajak/lapor-pajak/ dan masukkan NPWP beserta kata sandi yang dimiliki.
  • Pilih gambar dan menu pada e-Billing System. Dan pilih SSE
  • Kemudian Wajib Pajak akan mendapatkan pemberitahuan berupa Surat Setoran Elektronik untuk diisi.
  • Data saat pelaporan sebelumnya sudah terisi otomatis. Bagi Wajib Pajak hanya mengisi kolom jenis setoran, pajak, masa, dan jumlah setoran pajak yang harus dibayar.
  • Klik ‘Simpan’ jika sudah mengisi kolom sebelumnya.
  • Setelah klik pilihan ‘ID Billing’ kemudian layar akan menampilkan jumlah total kekurangan pembayaran yang harus Wajib Pajak bayarkan. Pembayaran kekurangan ini harus dikirim ke rekening kas negara. Pembayaran bisa melalui ATM atau bank yang sudah bekerja sama.
  • Kemudian, Wajib Pajak akan mendapatkan billing kode Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
  • Dan terakhir, para Wajib Pajak memasukkan nomor tersebut pada kolom NTPN untuk mengisi SPT tahunan.

Kini lapor pajak online sangat mudah dilakukan di manapun. Karena setiap tahunnya pelaku usaha atau karyawan harus melaporkan pajak tahunannya. Baik pekerja yang memiliki penghasilan rata-rata di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) ataupun tidak, hukumnya adalah wajib melapor dan membayar pajak. Sekarang, tidak ada lagi alasan untuk tidak melaporkan pajak.