October 30, 2024

Pernahkah Anda menyadari bahwa kemajuan teknologi sudah mengubah semua sistem manual menjadi digital. Salah satunya, yang juga cukup dirasakan adalah saat melakukan pembayaran pajak yang kini bisa terjadi lewat sistem pembayaran menggunakan faktur online. Anda bisa memanfaatkan e faktur pajak untuk bayar pajak.

Aplikasi E-faktur pajak memang dikeluarkan oleh DJP untuk mempermudah masyarakat yang merupakan wajib pajak agar bisa melakukan pembayaran pajak setiap saat. Dengan cara ini, maka tidak ada lagi yang namanya keterlambatan bayar pajak yang akan merugikan negara.

Jenis Faktur Pajak

Sebelum membahas bagaimana pembayaran pajak lewat e faktur pajak. Ada baiknya anda memahami terlebih dahulu apa saja jenis faktur pajak yang ada.

  • Faktur Pajak Keluaran, merupakan faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atau PKP ketika melakukan penjualan barang-barang yang kena pajak dan jasa kena pajak serta barang kena pajak yang tergolong dalam barang mewah.
  • Faktur Pajak Masukan, di mana faktur ini didapatkan oleh PKP saat melakukan pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP lainnya.
  • Faktur Pajak Pengganti, faktur ini merupakan faktor penggantian atas faktur pajak yang sudah diterbitkan sebelumnya namun dikarenakan ada kesalahan pengisian, tapi dikecualikan untuk kesalahan pengisian NPWP. Dengan faktur ini, maka anda bisa melakukan pembetulan agar isi faktur sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  • Faktur Pajak Gabungan, faktur pajak ini dibuat oleh PKP yang isinya meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan oleh pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak selama 1 bulan kalender.
  • Faktur Pajak Digunggung, faktur ini merupakan faktor pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama dan tanda tangan penjual yang hanya boleh dibuat oleh PKP pedagang eceran.
  • Faktur Pajak Cacat, faktor ini tidak diisi secara lengkap, jelas dan benar dan juga tidak ditandatangani. Termasuk juga kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri faktur pajak cacat bisa dibetulkan dengan membuat faktur pajak pengganti.
  • Faktur Pajak Batal, untuk jenis faktur ini merupakan faktur yang dibatalkan karena adanya pembatalan transaksi. Kondisi pembatalan juga wajib dilakukan ketika ada kesalahan untuk pengisian NPWP dalam faktur pajak.

Cara Penggunaan E Faktur Pajak Dengan Klikpajak

Untuk membuat e-faktur dekat terlebih dahulu Anda harus mempersiapkan beberapa syarat. Pertama harus punya NPWP, EFIN Badan, Sertifikat Elektronik dan mengaktifkan E-Nofa  pajak serta meminta NSFP. Anda juga wajib menyiapkan data transaksi faktur pajak sesuai manual user aplikasi.

  • Pastikan bahwa anda sudah memiliki akun pada Klikpajak. Kemudian saatnya menambahkan NSFP pada e-faktur. Anda wajib mengisi tanggal terbit, nomor awal dan juga jumlah nomor yang didapatkan dari e-Nofa.
  • Kini saatnya anda membuat Faktur Pajak Keluaran dengan login terlebih dahulu lalu pilih menu Buat Faktur Keluaran.
  • Setelah itu isi form Faktur Keluaran sesuai dengan kebutuhan anda dan simpan pada draft. Setelah itu Anda akan diarahkan pada halaman detail Faktur Keluaran dan pilih Upload. Anda bisa menunggu proses sampai selesai sampai. Setelah itu lihat detail faktur keluaran.
  • Kini saatnya membuat Faktur masukan. Dengan login ke akun Klikpajak, lalu pilih Buat Faktur Masukan. Setelah itu isi form dan tunggu langkah selanjutnya sampai faktur anda di approve. Jangan lupa untuk melihat detail faktur masukan.
  • Pada aplikasi ini Anda juga bisa membuat Faktur Keluaran pengganti dan faktur masukkan pengganti dengan cara yang hampir sama dengan poin sebelumnya. Ada juga fitur untuk Pembuatan Faktur Keluaran Pembatalan dan Faktur Keluaran masukan.

Kini anda tentu sudah tahu betapa mudahnya membuat e faktur pajak dengan aplikasi Klikpajak. Perlu diketahui bahwa penggunaan aplikasi ini tidak perlu melakukan install, anda hanya wajib mengakses web browser untuk mengakses aplikasi dan kemudian membuat akun pada Klikpajak.

Aplikasi ini memiliki opsi untuk penggunaan secara gratis dan juga berlangganan setiap bulan. Untuk aplikasi berlangganan maka anda akan mendapatkan fitur-fitur tambahan yang memudahkan untuk proses bayar dan lapor pajak. Informasi lebih lengkap dan detail mengenai berlangganan Klikpajak bisa langsung mengunjungi klikpajak.id.