November 9, 2024

Untuk bisa membiayai pembangunan dalam negeri, negara membutuhkan bantuan dari rakyatnya. Bantuan yang bisa diberikan masyarakat adalah dengan membayar pajak. Jika dulu Anda harus repot-repot datang ke kantor pajak untuk bisa membayarnya, kini para Wajib Pajak bisa bersenang diri. Karena sudah diperkenalkannya cara bayar pajak online. Cara ini bisa menghemat waktu dan tenaga Anda. Bila masih belum mengerti dengan cara kerjanya, berikut ini adalah informasi yang bisa membantu Anda.

Tentang Surat Pemberitahuan Pajak

Surat Pemberitahuan (SPT) pajak adalah surat berbentuk formulir yang digunakan sebagai sarana bagi WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakan dalam tahun atau masa pajak.

Aturan mengenai SPT juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Menurut UU tersebut, WP diwajibkan oleh pemerintah untuk melaporkan SPT setiap tahunnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui dua cara:

  • Pertama, cara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
  • Kedua, cara online menggunakan situs yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni DJP Online atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) seperti Klikpajak, yang nantinya diakses melalui aplikasi e-Filing.

Cara Bayar Pajak Online

Pajak sendiri akan digunakan untuk berbagai keperluan penting untuk negara, beberapa diantaranya adalah:

  1. Biaya pengadaan fasilitas umum dan infrastruktur negara.
  2. Untuk membiayai semua pengeluaran negara seperti biaya proyek produksi barang ekspor.
  3. Keperluan pengadaan persenjataan atau pertahanan negara.
  4. Membantu masyarakat dan anak yatim piatu.
  5. Keperluan subsidi pangan dan bahan bakar.
  6. Membiayai segala pengeluaran negara. Bersifat self liquidating atau hal lainnya.
  7. Membiayai pengeluaran yang bersifat produktif, seperti membangun infrastruktur, anggaran pendidikan, kesehatan, pertanian, dan lainnya.
  8. Biaya pengeluaran non-produktif dan non-self liquidating. Namun masih memiliki manfaat untuk masyarakat.

Akan sedikit merugikan jika para Wajib Pajak tidak bisa membayar pajak mereka. Hal ini akan berdampak pada terhambatnya kemajuan bangsa Indonesia. Konsepnya, Wajib Pajak akan menyetorkan uang mereka yang akan dikembalikan dalam berbagai macam bentuk yang bermanfaat bagi diri mereka dan orang lain. Semakin besar penerimaan negara dari sektor pajak, semakin cepat pula perkembangan dan pembangunan bisa dilakukan.

Untuk mempermudah, DJP berusaha menghadirkan cara terbaik untuk semuanya. Salah satunya adalah dengan mengajak kerjasama Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau ASP (Application Service Provider) untuk mempermudah Anda dalam melakukan pembayaran pajak secara online. Salah satunya adalah Klikpajak.

Salah satu fitur yang dihadirkan adalah E-billing, di mana para Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak mereka tanpa perlu ambil pusing. Beberapa keuntungan yang bisa dirasakan dan membuat fitur ini menjadi mudah untuk digunakan adalah:

  • Adanya jaminan keamanan. Riwayat dan surat setoran pajak akan tersimpan dengan baik dan rapi. Menjaga data Anda dengan nyaman.
  • Satu untuk semua. Cukup dengan satu ID, Anda bisa membuat berbagai macam surat setoran pajak dengan mudah dan aman.
  • Pendaftaran tanpa biaya. ID billing akan bisa dibuat secara gratis, untuk semua wajib pajak.
  • Melalui kelebihan tersebut Klikpajak berharap kita semua bisa membantu negara lewat pembayaran pajak yang tepat waktu.

Membuat Akun Klikpajak dan ID Billing

Anda hanya perlu menyiapkan email yang masih aktif. Lalu akses halaman login nya. Registrasi dengan mengisi informasi sesuai pada form yang tersedia. Setelah selesai, akun Anda sudah bisa digunakan.

Sedangkan itu, untuk membuat ID Billing, Anda bisa melakukannya melalui beranda Klikpajak.

  • Pilih layanan bayar pajak (E-billing)
  • Lalu klik “buat kode billing”.
  • Popup Billing Baru akan muncul. Isilah kolom sesuai dengan keperluan Anda.
  • Klik tombol simpan untuk menyimpan data dan mendapatkan kode Billing.
  • Popup berisi informasi Billing yang telah Anda buat akan muncul.
  • Semua jenis pajak dapat dibayarkan melalui E-Billing Klikpajak. Memudahkan Anda untuk membayar pajak.

Lebih Mudah Lapor SPT Pajak di e-Filing Klikpajak

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Melalui e-Filing Klikpajak, Anda dapat melaporkan semua jenis SPT mulai dari SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi dengan langkah-langkah yang mudah.

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak tahunan untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak tahunan. Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Lengkap dengan Fitur e-Faktur

Dengan e-Faktur Klikpajak yang terintegrasi dalam satu platform, Anda dapat mengelola administrasi perpajakan mulai dari:

  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Mengelola Faktur Pajak Masukan, Keluaran, dan Retur
  • Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Bisa Langsung Gunakan e-Faktur 3.0 Tanpa ‘Install’ Sendiri

Tentunya Anda sudah mengetahui ketentuan terbaru Ditjen Pajak yang mewajibkan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak melalui DJP Online menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop harus memperbarui sistemnya dari versi e-Faktur 2.2 ke e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya.

Anda tidak perlu repot-repot melakukan instalasi dengan download patch terbaru untuk update e-Faktur versi 3.0 ini.

Anda sudah bisa memanfaatkan fitur baru e-Faktur 3.0 seperti pengisian otomatis (prepopulated) Pajak Masukan dan lainnya, karena Klikpajak didukung dengan teknologi berbasis web (web-based).

Cukup gunakan aplikasinya, biar Klikpajak yang mengurus sistem untuk mempermudah pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN dengan mendownloadnya disini https://klikpajak.id/fitur-pajak/bayar-e-billing-pajak/.

Itulah dia berbagai informasi mengenai cara membayar pajak online. Semoga informasi ini bisa membantu Anda. Jangan lupa gunakan platform KlikPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Memudahkan urusan perpajakan Anda!